Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim Listrik Gratis 6 Bulan Bagi Pelanggan PLN Bisnis Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menggratiskan listrik untuk pelanggan yang masuk kategori bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) daya 450 VA. Listrik gratis berlaku selama 6 bulan dari Mei hingga Oktober 2020.

Program listrik gratis 6 bulan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19). Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN di www.pln.co.id atau PLN online untuk bulan Mei 2020 seperti dikutip dari keterangan resmi PLN, Minggu (3/5/2020).

Kompensasi atau diskon diterima pelanggan dalam bentuk pulsa listrik gratis yang akan diberikan setiap bulan dari Mei hingga Oktober 2020.

Lalu, berikut cara mendapatkan token listrik gratis lewat WhatsApp:

  • Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123
  • Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis" atau bisa mengetikan nomor ID pelanggan.
  • Masukan id pelanggan atau nomor meter sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar
  • Token listrik gratis akan tampil di layar
  • Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan, keputusan pemerintah dalam program listrik gratis 6 bulan, menunjukkan komitmen besar dan upaya yang konkret dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," kata Zulkifli.


"Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” kata dia lagi.

Sebulan yang lalu, pemerintah juga membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA Bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan tersebut disahkan.

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian pemerintah dalam melindungi dan membantu pelaku bisnis dan industri kecil, sehingga kami akan menempuh berbagai jalur pembebasan tagihan dapat secepatnya untuk pelanggan yang berhak,” jelas Zulkifli.

Dia menambahkan, apabila pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan, dalam kebijakan kedua ini pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

“Pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Zulkifli.

Saat ini, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500.000 pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token. Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

“Estimasi kami sudah selesai satu hari. Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Kami memastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/05/03/095805026/cara-klaim-listrik-gratis-6-bulan-bagi-pelanggan-pln-bisnis-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke