Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak 500 TKA China, Serikat Pekerja Tuntut Pemberi Izin Dicopot

Ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA China untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut.

Pertama, melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Alasan kedua menurut Said Iqbal, rencana kedatangan TKA China telah melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

“Alasan yang disampaikan Kemenaker itu seperti membuka borok sendiri. Bahwa Kemenaker dan kementerian terkait tidak menjalankan perintah UU 13 tahun 2003. Lebih parah lagi hal ini dilakukan di tengah pandemi corona yang menyebabkan jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.

Dia menilai, penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. 

Bahkan wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge).

“Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia,” jelasnya.

KSPI pun mencurigai, dari sisi jumlah TKA yang mencapai 500 orang patut diduga ini adalah pekerja kasar (unskill workers). Apalagi perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.

Said Iqbal berpendapat bahwa tidak masuk akal kalau tidak ada orang Indonesia yang tidak mampu atau tidak bersedia menempati posisi tersebut.

Alasan terakhir penolakan serikat pekerja akan kedatangan 500 TKA China tesebut melukai dan menciderasi rasa keadilan buruh Indonesia. 

“Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK," ungkapnya


Tuntut pemberi izin TKA dicopot

KSPI mengecam kebijakan yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainya yang mengizinkan 500 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Mereka menuntut pejabat pemberi kewenangan masuknya TKA agar dicopot dari jabatannya.

“KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebatugaskan dari pekerjaannya. Sekalipun itu seorang menteri,” tegas Said Iqbal. 

Lebih lanjut KSPI meminta Menaker dan para menteri terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kelalaian kebijakannya tersebut.

Pasalnya, kebijakan tersebut menimbulkan gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal.

“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran Covid-19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan, kedatangan 500 TKA China itu tidak dalam waktu dekat. Dia memprediksikan Juni atau Juli TKA China tersebut akan datang ke Indonesia.

Dengan alasan, menggantikan posisi ratusan TKA sebelumnya di dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel yang kini kondisinya dalam masa tertekan akibat masa kedaruratan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sekaligus telah berakhir masa kontrak kerja mereka.

https://money.kompas.com/read/2020/05/04/090100626/tolak-500-tka-china-serikat-pekerja-tuntut-pemberi-izin-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke