Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal DBH DKI, Stafsus Menkeu:Kami Menghormati BPK, Kami Fokus Bekerja Saja

Yustinus berucap, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak ingin berpolemik dengan siapapun, termasuk persoalan DBH DKI Jakarta. Pihaknya memilih fokus untuk bekerja menangani dampak Covid-19.

"Kementerian Keuangan memilih fokus bekerja menangani dampak covid dan tidak ingin berpolemik, termasuk untuk hal ini," kata Yustinus kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020)

Yustinus menuturkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan karena BPK dan Kemenkeu sama-sama bekerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk hal-hal yang baik.

Adapun penggunaan LKK dan LKPP yang audited dalam pembayaran DBH kepada Pemda semata-mata hanya untuk menjaga tata kelola (governance) yang baik. Hal itu dilakukan sehingga tidak perlu ada penyesuaian lagi bila ada perbedaan atau perubahan angka/nilai.

Secara kelembagaan pun, tidak ada masalah dan memang tak perlu melibatkan BPK, apalagi membebani tanggung jawab BPK.

"BPK tugasnya melakukan audit. Intinya kami menghormati BPK, tidak ada perbedaan karena semua tujuannya baik dan kami fokus bekerja saja, ya," ungkap Yustinus.

Terkait surat BPK untuk Kemenkeu soal DBH, pihaknya mengaku bakal mempelajari dan memperhatikan surat BPK tersebut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik.

"BPK mendorong percepatan pembayaran agar dana bisa segera digunakan Pemda, Kemenkeu concern pada governance. Kombinasi yang baik dan saling mendukung," pungkasnya.


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menunggu audit BPK untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, tidak ada kaitannya antara pemeriksaan BPK dengan pembayaran DBH. Menurut dia, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH.

"Tidak ada hubungannya. Saya sudah jelaskan kemarin tidak ada hubungan antara kewajiban pembayaran Kemenkeu kepada Provinsi DKI atau Pemerintah Daerah manapun terkait kurang bayar DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Tidak ada hubungannya," tukas Agung dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/111100926/soal-dbh-dki-stafsus-menkeukami-menghormati-bpk-kami-fokus-bekerja-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke