Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Pekerja yang Di-PHK dan Dirumahkan Capai 1,7 Juta

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebutkan jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

"Untuk pekerja informal terdampak sekitar 316.000. Jadi kalau dihitung pekerja dirumahkan, pekerja diPHK formal dan informal itu 1.770.913 orang. Data ini sudah lengkap datanya," ucapnya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Sementara, untuk perusahaan yang telah melakukan PHK serta dirumahkan mencapai 80.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Jumlah perusahaan seluruh Indonesia, untuk PHK itu ada 41.000. Untuk yang dirumahkan ada 44.000 perusahaan. Kami terus-menerus melakukan akurasi data," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.

Bendahara Negara itu pun mengatakan, nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk tiga bulan. Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

https://money.kompas.com/read/2020/05/12/220000926/kemenaker-pekerja-yang-di-phk-dan-dirumahkan-capai-17-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke