Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sediakan Listrik untuk Industri, PGN dan Pertamina EP Sepakati Penyesuaian Harga Gas Bumi

KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Direktur Utama PGN Suko Hartono berharap, kesepakatan ini dapat menjadi langkah nyata untuk mewujudkan target pemerintah dalam mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

“Selain itu, agar bisa juga berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effect-nya bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya saat menyaksikan mekanisme penandatanganan virtual (20/05/2020).

Secara bertahap, penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen.

Pada saat bersamaan, akan dilakukan pula pembahasan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.

Saat ini, pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani integrasi infrastruktur sub holding gas.

Untuk itu, dibangunlah SSJW untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan.

Dukungan itu dilakukan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari Pertamina EP Pagardewa, ConocoPhillips (COPI) Grissik, dan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung.

Adapun, pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintegrasi untuk mendukung keandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Suko menyebut, langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder.

Selain itu, langkah ini juga menjadi komitmen PGN dalam menyediakan pasokan gas bumi yang andal dengan harga yang kompetitif.

Dengan begitu, hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri.

“Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan pemerintah,” tutup Suko.

Perubahan harga gas

Adapun, penandatangan kesepakatan ini dilakukan Direktur Komersial PGN, Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf.

Selain Suko, turut hadir menyaksikan, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Sudjipto.

Fariz mengungkapkan, kerja sama ini dalam rangka untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 08/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri.

Selain itu, perjanjian ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) 89K/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Peraturan Presiden 40/2016.

Berangkat dari peraturan-peraturan tersebut, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan melaksanakan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG.

Fariz menuturkan, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020, yaitu menjadi 4 dollar AS per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU) dengan volume 90 miliar british thermal unit per hari (billion british thermal unit per day/BBTUD).

Sementara itu, harga awalnya berjumlah 5,33 dollar AS per MMBTU dengan volume 90 BBTUD.

Adapun, Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu Senin (13/4/2020) sampai Selasa (31/12/2024).

Selain itu, untuk PGN Medan memiliki harga 4 dollar AS per MMBTU dengan volume 7 BBTUD.

Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020.

Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperpanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” tambah Fariz.

Fariz menambahkan, penerbitan Permen 08/2020 dan Kepmen 89.K tahun 2020 pada pertengahan April 2020 salah satunya untuk menetapkan volume gas bumi.

Oleh karena itu, disepakati bahwa besaran volume 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar 4 dollar AS per MMBTU oleh kedua belah pihak.

https://money.kompas.com/read/2020/05/20/211213626/sediakan-listrik-untuk-industri-pgn-dan-pertamina-ep-sepakati-penyesuaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke