Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beri Sanksi ke PT Asia Internasional Insurance Brokers, Ini Alasannya

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, sanksi itu diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Hal ini sebagaimana surat keputusan surat nomor S-69/ NB.1/2020 tanggal 12 Mei 2020 OJK.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” kata Anggar seperti dikutip dari Kontan.co,id Senin (1/6/2020).

Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi.

Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. (Ferrika Sari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers

https://money.kompas.com/read/2020/06/01/133025226/ojk-beri-sanksi-ke-pt-asia-internasional-insurance-brokers-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke