Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Melegalkan Cantrang Ancaman Besar | Mal Kembali Buka

Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (Ansu) Sutrisno menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Padahal, alat tangkap cantrang ini sempat dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

"Ada keinginan KKP untuk melegalkan cantrang. Saya pikir itu suatu ancaman besar bagi keberadaan sumber daya ikan," katanya melalui diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Sutrisno khawatir, penggunaan cantrang akan merusak ekosistem lingkungan perairan nusantara sehingga akan mempengaruhi jumlah ikan.

Baca selengkapnya di sini

2. Punya Bisnis Mebel, Berapa Kekayaan Presiden Jokowi Saat Ini?

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah dua kali terpilih memimpin Indonesia. Periode pertama kepemimpinannya yakni tahun 2014-2019 berdampingan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kemudian di Pilpres 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali terpilih sebagai presiden untuk periode kedua di tahun 2019-2024. Kali ini didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Lalu 2 kali jadi presiden dan punya bisnis mebel di Solo, berapa kekayaan Jokowi saat ini?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jokowi terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 29 Februari 2020.

Nah berapa jumlah harta yang dimilikinya Jokowi? Simak di sini

3. Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus

Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan. Selama ini, kelas peserta di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III.

Perbedaan masing-masing 3 kelas di BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Perbedaan fasilitas sesuai dengan kelas juga diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selengkapnya baca di sini

4. Bos Pertamina Tunjuk 5 CEO Subholding, Ini Daftarnya

PT Pertamina (Persero) melakukan pengukuhan terhadap jajaran direksi subholding perseroan. Langkah tersebut dilakukan setelah perusahaan pelat merah tersebut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir pekan lalu.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati melakukan pengukuhan terdapat lima subholding yang telah dibentuk yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding kepada PT Perusahaan Gas Negara.

Selanjutnya Refinery & Petrochemical Subholding kepada PT Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE Subholding kepada PT Pertamina Power Indonesia, dan Commercial & Trading Subholding kepada PT Patra Niaga.

Selain itu, terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Simak rincianny di sini

5. Mal di Jakarta Beroperasi Besok, Bioskop hingga Karaoke Belum Buka

Sebanyak 80 mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan kembali beroperasi besok, Senin (15/6/2020).

Kendati demikian, Ketua Asosisasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, tidak semua tenant dapat beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Masih akan ada setidaknya 6 jenis tenant yang belum dapat beroperasi besok.

"Yang belum bisa buka, cinema, fitness, mainan anak, massage, karaoke, perawatan tubuh dan wajah. Salon boleh buka sebatas potong rambut," ujarya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/6/2020).

Ellen memastikan, pengoperasian kembali mal akan diikuti dengan pelaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat.

Mal mana saja yang buka? Baca di sini

https://money.kompas.com/read/2020/06/15/050500026/-populer-money-melegalkan-cantrang-ancaman-besar-mal-kembali-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke