Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data Diri Bisa Dipidana

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, pemerintah bakal melakukan revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Rudy pun menjelaskan, salah satu bagian dari revisi tersebut, pemerintah bakal memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang dengan sengaja melakkukan pemalsuan identitas dan data diri. Harapannya, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara bisa terhindarkan.

"Kita juga memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana bagi peserta penerima Karu Prakerja yang terbukti melakukan pemalsuan identitas," jelas Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).

"(Pemalsuan identitas tersebut) menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan merugikan negara," jelas dia.

Tak hanya itu, tim teknis juga bakal memasukkan ketentuan mengenai kepsertaan yang mencakup wirausahawan. Sebelumnya, kepesertaan program kartu Prakerja hanya ditujukan untuk peserta umum atau pekerja dan pencari kerja.

Dengan demikian, manajemen pelaksana pun akan mendorong program-program untuk pelatihan kewirausahaan.

"Ini nanti akan kita tuliskan secara tersirat dalam Perpres Prakerja ke depan," jelas dia.

Selain itu, tim teknis juga bakal menegaskan di dalam Perpres revisi mengenai pemilihan platform serta lembaga pelatihan yang tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dicantumkan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Tim teknis juga akan membuka kesempatan bagi calon peserta program tersebu tuntuk mendaftar di Kementerian/Lembaga. Proses pendafataran nantinya juga dimungkinkan secara offline.

"Bisa dilakukan melalui K/L untuk keadaan tertentu, agar masyarakat yang berasal dari daerah terbatas dengan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk akses prakerja," jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah juga bakal memasukkan pasal mengenai penjelasan program Prakerja selama pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut untuk memberi dasar hukum atas pelaksanaan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi.

"Hal lebih detil nantinya akan diungkapkan dalam perubahan permonko Nomor 3. Namun penyusunannya masih berlangsung karena harus melihat finalisasi dari perbuahan Perpres 36 tahun 2020, sehingga Permenko bisa menyesuaikan," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/22/191200726/peserta-kartu-prakerja-yang-palsukan-data-diri-bisa-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke