Juru Bicara Lion Air Group Danang Mandala menyatakan, pihaknya tidak pernah bekerja sama untuk menentukan harga tiket dengan pihak lain (di luar perusahaan).
"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
Hal ini untuk menanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang memutuskan tujuh maskapai nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.
KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
“Untuk itu, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU, Selasa (23/6/2020).
Terkait dengan hal itu, Lion Air Group memaparkan harga Tiket Batas Bawah dan Batas Atas sebagaimana yang ditentukan:
Rute Pesawat Propeller
Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah
Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO) Rp 862.000 - Rp 302.000
Alor (ARD) – Kupang (KOE) Rp 802.000 - Rp 281.000
Ambon (AMQ) – Langgur (LUV) Rp 1.743.000 - Rp 610.000
Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP) Rp 888.000 - Rp 311.000
Rute Pesawat Jet
Tarif Batas Atas Tarif Batas Bawah
Balikpapan (BPN) – Soekarno-Hatta (CGK) Rp 1.614.000 - Rp 565.000
Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta (YIA) Rp 1.255.000 - Rp 439.000
Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB) Rp 638.000 - Rp 223.000
Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG) Rp 1.418.000 - Rp 496.000
Jayapura (DJJ) – Sorong (SOQ) Rp 1.387.000 - Rp 485.000
Luwuk (LUW) – Makassar (UPG) Rp 1.203.000 - Rp 421.000
Makassar (UPG) – Tarakan (TRK) Rp 1.419.000 - Rp 497.000
Manokwari (MKW) – Sorong (SOQ) Rp 744.000 - Rp 260.000
Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB) Rp 1.430.000 - Rp 501.000
Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB) Rp 1.160.000 - Rp 406.000
Surabaya (SUB) – Labuan Bajo (LBJ) Rp 1.388.000 - Rp 486.000
https://money.kompas.com/read/2020/06/25/074412126/ini-patokan-harga-tiket-lion-air-group-di-sejumlah-rute