Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Kritik Gojek Soal PHK 430 Karyawan

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan PHK harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Menurut Said, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke karyawan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival. 

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Said menyebut, menurut UU Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

KSPI juga menyoroti hak-hak yang diberikan Gojek kepada 430 karyawan yang di PHK. Berdasarkan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 kata Said, bila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sementara itu kata Said, manajemen GoJek hanya memberikan pesangon yakni minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said, hal tersebut merupakan pelanggaran. Dengan itu, KSPI meminta Gojek untuk membatalkan PHK terhadap 430 karyawannya. 


Selain itu kata dia, sebelum melakukan PHK, Gojek harusnya terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," katanya.

Sebelumnya, mengutip keterangan perusahaan, karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan PHK akan mendapat pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Karyawan tersebut akan menerima pesangon yang ditetapkan, yakni minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Karyawan yang terdampak juga tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Tujuannya agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.

"Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh. Kami akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan," sebut keterangan manajemen yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Selanjutnya, karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.


Lebih lanjut, Gojek akan tetap memperpanjang asuransi kesehatan karyawan terdampak di tengah pandemi Covid-19. Perseroan ingin memastikan, kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak tetap dapat terpenuhi.

"Kami akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020," lanjut manajemen.

Selain itu, karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain, memperpanjang masa dukungan mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama 3 bulan ke depan.

Untuk para karyawan bisa mencari pekerjaan baru, pihak Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.

“Kami tahu bahwa apapun yang kami lakukan mungkin tidak cukup untuk mengurangi kekecewaan kalian, namun kami berupaya yang terbaik untuk dapat mendukung kalian,” ungkap Co-Founder Gojek Kevin Alui.

Update: Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menanggapi kritik yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI): Dikritik KSPI Soal PHK, Gojek Pastikan Patuhi UU Ketenagakerjaan

https://money.kompas.com/read/2020/06/26/153809626/kspi-kritik-gojek-soal-phk-430-karyawan

Terkini Lainnya

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke