Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berikan Pinjaman Modal Kerja Rp 10 Miliar kepada UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Baik itu perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro. Adapun total pinjaman yang diberikan kepada UMKM maksimal senilai Rp 10 miliar.

"Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020, yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha. Platform pinjaman memang maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan kepada satu penjaminan," katanya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).

Teten menyebut, hingga kini ada 60,6 juta UMKM yang telah terhubung ke lembaga pembiayaan formal. Adapun syarat jaminan untuk meminjam modal tersebut berupa sertifikat penjamin yang terbit 30 November 2021.

"Pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminnya diterbitkan paling lambat 30 November 2021," ucapnya.

Bagi UMKM yang meminjam modal kerja tersebut diberikan jangka waktu pinjaman hingga 3 tahun.

"Lalu, tenor pinjaman maksimal 3 tahun. Dan semua program ini adalah tidak termasuk bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional," ujarnya.

Mewabahnya pandemi Covid-19 sangat memukul para UMKM dan berdasarkan data Kemenkop UKM ada 16.313 UMKM yang ikut terpukul.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah pun mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan dana Rp 123,46 triliun.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, saat ini baru 4 bank yang mengajukan klaim untuk dana talangan dalam program PEN untuk membantu sektor UMKM. Keempat bank ini adalah Bank BRI, BNI, Mandiri dan BPD Kaltimra.

https://money.kompas.com/read/2020/07/07/190000426/pemerintah-berikan-pinjaman-modal-kerja-rp-10-miliar-kepada-umkm

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke