Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Usulkan Pembahasan Redenominasi, Apa Tujuannya?

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto menjelaskan, dalam redenominasi yang dirancang dalam RUU Redenominasi akan dilakukan pemotongan tiga digit angka 0.

Namun demikian, penyelesaian RUU tersebut akan memertimbangkan dinamika politik dan kebijakan nasional.

"Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan atau jasa," ujar Andin dalam pesan singkat, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan redenominasi diharapkan terjadi kesetaraan nilai tukar rupiah dengan negara berkembang lain yang setara dengan Indonesia.

Selain itu, dengan pengurangan tiga digit angka 0, maka nilai tukar rupiah menjadi lebih mudah dipahami ketika akan dikonversi dengan mata uang baru.

Redenominasi juga dilakukan untuk mendukung transaksi di masyarakat karena sebagian besar transaksi saat ini menggunakan bilyen ribuan.

"Selain itu juga untuk mengakomodir konversi harga barang yang lebih kecil dari Rp 100 lama," jelas Andin.


Namun demikian, Andin menjelaskan nantinya realisasi RUU Redenominasi pada Prolegnas 2020-2024 akan sesuai dengan perkembangan prioritas pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Di sisi lain, untuk RUU dapat ditetapkan menjadi undang-undang masih harus mengikuti tahapan dan dinamika kebijakan serta politik.

"Dengan demikian apabila kondisi sosial, politik, dan ekonomi belum memungkinkan maka pembahasan maupun penetapan RUU Redenominasi masih dapat dilakukan penyesuaian," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/07/09/120200726/kemenkeu-usulkan-pembahasan-redenominasi-apa-tujuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke