Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Bolehkah PNS Mengecat Rambut? | Kekayaan Menkes Terawan

1. Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Mengecat Rambut?

Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. Mengintip Kekayaan Terawan, Jenderal TNI yang Kini Jadi Menkes

Siapa tak kenal dengan Terawan Agus Putranto. Namanya mulai dikenal publik sejak menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD). Saat memimpin rumah sakit militer pusat tersebut, Terawan memperkenalkan terapi cuci otak bagi penderita stroke.

Namanya semakin banyak muncul di pemberitaan media massa ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Kesehatan ( Menkes) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024.

Memulai karier sebagai dokter militer hingga diangkat menjadi Menkes, berapa kekayaan Terawan?

Selengkapnya, baca di sini.

3. PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini

PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, insentif ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.


4. Ini Kelompok Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun

Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.

Kali ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum. Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Selengkapnya, silakan baca di sini.

5. Kasus Ponsel Ilegal PS Store, Diintai sejak 2017 hingga Penyitaan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar

Masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store. Putra memang cukup dikenal di kalangan dunia maya, karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka. Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selengkapnya, silakan klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2020/07/31/064000226/-populer-money-bolehkah-pns-mengecat-rambut-kekayaan-menkes-terawan

Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke