1. Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Mengecat Rambut?
Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.
Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.
Selengkapnya, silakan baca di sini.
2. Mengintip Kekayaan Terawan, Jenderal TNI yang Kini Jadi Menkes
Siapa tak kenal dengan Terawan Agus Putranto. Namanya mulai dikenal publik sejak menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD). Saat memimpin rumah sakit militer pusat tersebut, Terawan memperkenalkan terapi cuci otak bagi penderita stroke.
Namanya semakin banyak muncul di pemberitaan media massa ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Kesehatan ( Menkes) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024.
Memulai karier sebagai dokter militer hingga diangkat menjadi Menkes, berapa kekayaan Terawan?
Selengkapnya, baca di sini.
3. PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini
PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.
Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, insentif ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.
Selengkapnya, silakan klik tautan ini.
4. Ini Kelompok Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun
Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Kali ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum. Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.
"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).
Selengkapnya, silakan baca di sini.
5. Kasus Ponsel Ilegal PS Store, Diintai sejak 2017 hingga Penyitaan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar
Masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus dugaan penjualan ponsel ilegal oleh Putra Siregar, pemilik PS Store. Putra memang cukup dikenal di kalangan dunia maya, karena pemasaran produknya yang gencar lewat media sosial.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah menciduk dan menetapkan Putra sebagai tersangka. Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Selengkapnya, silakan klik di sini.
https://money.kompas.com/read/2020/07/31/064000226/-populer-money-bolehkah-pns-mengecat-rambut-kekayaan-menkes-terawan