Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Siapkan Penyederhanaan PPN Barang Bekas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor ritel dan barang bekas.

Pengaturannya bakal berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Rencana tersebut merupakan salah satu fokus kebijakan teknis perpajakan yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJP (LAKIN) tahun 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penyederhaan pengenaan PPN untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang saat ini masih rendah.

"Ada beberapa yang sedang dikerjakan, untuk barang bekas sedang kita siapkan PMK. Kemudian nilai lain untuk barang daur ulang seperti kertas, plastik, besi bekas, itu sedang kita siapkan juga arahnya kesana,” ujarnya dalam diskusi online Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).

Meski demikian, Febrio enggan merinci lebih jauh tentang rencana penyederhanaan pengenaan PPN untuk sektor ritel dan barang bekas tersebut. Lantaran, menurutnya ini masih dalam pembahasan.

Febrio bilang, kedepannya pemerintah akan melakukan reformasi penerimaan negara untuk jangka panjang, baik dari sisi regulasi dan upaya pajak (tax effort) yang masih kurang. Ini untuk meningkatkan rasio pajak.

Menurutnya, untuk meningkatkan rasio pajak maka Ditjen Pajak tak bisa hanya mengambil langkah untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga upaya untuk memperbesar basis pajak.

"Sehingga kalau ekonomi besar maka basis pajak tambah besar, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi biasanya share sektor formal makin besar dalam perekonomian, dan sektor formal relatif lebih mudah dipajaki dibandingkan sektor informal,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi, yakni usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.


"Ini kami sedang pikirkan kolaborasi dengan BKF untuk cari cara pemajakan yang lebih efisen, coverage lebih luas, dan masuk ke dalam sistem administrasi pajak," ujarnya.

Suryo mengatakan, Ditjen Pajak juga ingin memperluas basis pajak. Salah satunya dengan menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak agar pelaku usaha mau secara formal terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

"Jadi mengupayakan memperluas basis pajak dan semakin banyak orang bisa masuk sistem lebih formal. Bahasa sederhannya, bayar pajak itu enggak susah dan enggak mahal loh. Jadi semakin banyak orang berpartisipasi,” jelas dia.

Teranyar, pemerintah telah menyederhanakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2020.

Beleid ini menawarkan dua opsi sebagai dasar pengenaan pajak dalam PPN bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun atau 400 juta per bulan.

Terdiri dari skema normal dengan menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tarif efektif PPN 10 persen.

Atau skema baru, menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni tarif 10 persen dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual).

https://money.kompas.com/read/2020/08/06/201132926/kemenkeu-siapkan-penyederhanaan-ppn-barang-bekas

Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke