Namun, biaya iuran program tersebut dipastikan hanya berlaku sementara sebagai upaya untuk mengurangi beban perusahaan yang terdampak Covid-19.
"Ya hanya 1 persen (diskon iuran JKK dan JKM). Tentunya untuk bantu perusahaan guna kurangi beban pembayarannya ke BP Jamsostek di tahun 2020," katanya kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Relaksasi tidak hanya diterapkan pada program JKK dan JKM, iuran Jaminan Pensiun juga mendapat penangguhan oleh pemerintah. Iuran Jaminan Pensiun, ditunda pembayarannya hingga 6 bulan sejak diterbitkannya regulasi yang masih tahap pembahasan oleh pemerintah.
Kendati iuran jaminan pensiun ditunda, perusahaan diwajibkan kembali membayar iuran Jaminan Pensiun pada tahun 2021. Sementara, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak ada keringanan biaya.
"Dan kemudian kewajiban pembayarannya bisa dicicil bertahap di tahun 2021," ujar Askolani.
Dihubungi terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja membenarkan, relaksasi iuran tiga program JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun hanya berlaku sementara.
Ada jangka waktu relaksasi ini diterapkan sesuai regulasi yang dalam waktu dekat akan diterbitkan. Namun, dia enggan menyebut jangka waktu pemberlakuan relaksasi iuran tersebut.
"Betul terkait relaksasi iuran karena dampak ekonomi pandemi Covid-19. Relaksasi tentunya tidak permanen sesuai regulasinya ada jangka waktu berlaku. Kita tunggu sama-sama ya," katanya.
https://money.kompas.com/read/2020/08/26/123000626/diskon-iuran-bp-jamsostek-hanya-sementara