Kali ini, mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang secara online yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.5G AT warna putih, tahun 2013 dengan Nomor Polisi B 2922 UBE.
Lelang Toyota Fortuner tersebut merupakan lelang eksekusi pajak.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Jakarta, Rabu (2/9/2020), lelang tersebut akan dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Barat melalui KPKNL Jakarta III pada 9 September 2020.
Nilai limit lelang atau harga awal lelang yakni Rp 190 juta. Bagi yang tertarik ikut lelang. harus menyetorkan uang jaminan Rp 90 juta paling lambat 8 September 2020.
Uang jaminan bisa disetor ke nomor virtual account yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran di laman lelang.go.id.
Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Selasa, 8 September 2020 pukul 10.00-12.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais No.5-7 Gambir – Jakarta Pusat.
Informasi seputar lelang dan foto objek lelang bisa dilihat di sini.
Sebelumnya, Ditjen Pajak juga melelang beberapa mobil sitaan pada Agustus 2020. Mulai dari Daihatsu Blind Van, Toyota Innova dan Fortuner.
Lelang mobil-mobil tersebut juga dilakukan secara online di laman lelang.go.id.
https://money.kompas.com/read/2020/09/02/123053926/ditjen-pajak-lelang-toyota-fortuner-hasil-sitaan-cek-harganya