Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Faisal Basri Soal Revisi UU BI: Masalah di Kementerian, Moneter Diobok-obok

Saat ini, RUU tersebut masih menjadi pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.

Menurut dia, upaya untuk merevisi UU BI tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi. Sebab menurut dia, seharusnya yang diperbaiki adalah kinerja kementerian teknis, bukan justru melakukan revisi atas undang-undang otoritas moneter.

"Ini nestapa kita, masalah ini ada di fiskal dan kementerian teknis, malah moneter diobok-obok," ujar Faisal dalam distrusi secara virtual, Kamis (3/0/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu pasal yang direvisi di dalam RUU tersebut yakni terkait dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Ia menilai hal itu berlawan dengan UUD 1945 pasal 23 D.

Di dalam UUD 1945 dijelaskan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

UU 23 tahun 1999 pun lahir dan di dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali ada hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

"Kemudian ada penerbitan Perppu LPS, ini semua diselesaikan dengan moneter. Tangan yang gatal, malah kaki yang diamputasi. Apa salahnya moneter?," ujar Faisal.


Faisal pun menyoroti kinerja otoritas fiskal, dengan rasio perpajakan pada tahun 2009 lalu hanya 9,8 persen atau terendah dalam sepuluh tahun terakhir.

Namun demikian, kementerian teknis justru tidak melakukan perbaikan dalam kinerjanya.

"Ini kementerian teknis malah business as usual," ujar dia.

Mengutip draf RUU Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, beleid soal Dewan Moneter diatur dalam beberapa pasal.

Pasal 7 ayat 3 RUU menyebut, penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI dihapus.

Kemudian pasal tersebut diganti dengan disisipkannya 3 pasal baru, yakni pasal 9A, pasal 9B, dan pasal 9C. Pasal tersebut menjelaskan, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Apabila dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

Di pasal 9C, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur BI tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Poin ini juga yang dipersoalkan karena membuat peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/03/155214626/faisal-basri-soal-revisi-uu-bi-masalah-di-kementerian-moneter-diobok-obok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke