Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Kantor Erick Thohir Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mau masuk ke Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Aturan tersebut mulai diterapkan sejak hari ini, Senin (7/9/2020).

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-260/MBU-S/09/2020 terkait kewajiban tamu untuk melakukan uji rapid test dan pengisian sel assesment.

“Berkenaan dengab perkembangan meningkatnya kasus positif Covid-19, dengan ini mulai hari Senin, 7 September 2020, kami mewahibkan bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku maksimal 7 hari,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Bagi tamu yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19, Kementerian BUMN menyediakan fasilitas layanan uji rapid test berbayar.

“Bertempat di lobby barat Gedung Kementerian BUMN. Kebijakan ini berlaku sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Kementerian BUMN Susyanto.

Diketahui, berdasarkan data pada Minggu (6/9/2020) hingga ?pukul 12.00? WIB ini memperlihatkan, ada 3.444 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Tanah Air hingga saat ini mencapai 194.109 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Sebanyak 3.444 kasus baru Covid-19 diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 27.979 spesimen dalam sehari.

Saat itu juga ada 13.225 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Hingga saat ini, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 2.433.752 spesimen dari 1.401.513 orang yang diambil sampelnya. Artinya, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

https://money.kompas.com/read/2020/09/07/140600326/masuk-kantor-erick-thohir-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-negatif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke