Bantuan tersebut akan disalurkan untuk dosen, guru, mahasiswa dan para murid-murid sekolah negeri ataupun swasta.
“Program pulsa kemarin sudah saya cek, sebenarnya kemarin sudah berjalan. Tapi nanti akan ada yang jauh lebih besar ketika Kemendikbud meluncurkan bantuan pulsa untuk dosen, guru, mahasiswa dan pelajar. Itu akan dilaunchingkan akhir bulan ini Insyaallah,” ujar Erick, Jumat (11/9/2020).
Selain bantuan subsidi pulsa, lanjut Erick, pemerintah juga akan melanjutkan bantuan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakay di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kemarin arahan Bapak Presiden dengan kami semua untuk bantuan sosial yang tunai akan terus dilanjutkan di awal tahun depan. Lalu juga subsidi gaji, bantuan presiden usaha mikro juga akan berlanjut, pra kerja terus berlanjut," kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan subsidi pulsa kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung. Rencana tersebut dilaksanakan dalam dua ketentuan yang berbeda.
"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Wanita yang akrab disapa Puspa itu menjelaskan, subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.
Kemudian, subsidi kuota internet juga akan diberikan khusus kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri atau kedinasan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020.
Dalam Diktum Ketiga KMK 394 menyebutkan, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
https://money.kompas.com/read/2020/09/11/151243226/erick-thohir-program-subsidi-pulsa-diluncurkan-akhir-september