Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Tembakau Anjlok, Kementan Singgung Kenaikan Cukai

"Sistem tembakau di Indonesia bagaimana? Kok harga tembakau di Probolinggo jatuh sekali. Apa langkahnya? Kalau regulasinya harus diatur, ya kita usahakan, karena di beberapa wilayah selalu komplain tentang itu," ungkap Sudin dalam rapat kerja Komisi IV dengan Kementan, Jumat (11/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, anjloknya harga tembakau berawal dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen per 1 Januari 2020.

Kemudian diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen sejak awal tahun.

"Terkait dengan tembakau memang berawal dari kenaikan cukai hasil tembakau 23 persen, kemudian harga rokok naik," ujar Kasdi.

Kenaikan cukai tembakau dan harga rokok pada akhirnya membuat para pabrik rokok mengurangi serapan tembakaunya dari petani, sehingga dampaknya harga tembakau pun turun.

"Terjadi idle capacity perusahaan hasil tembakau atau rokok, sehingga serapan di petani turun. Kalau itu terjadi maka harga di petani ditekan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kasdi menyatakan, pihaknya tengah menyusun aturan yang mengharuskan para pabrik rokok bermitra dengan petani dan menyerap tembakau produksi petani.

Hal itu di antaranya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau, yang di dalamnya tertera pula terkait kemitraan antara pabrik rokok dan petani tembakau.

"Jadi setiap pabrik rokok harus bermitra dengan petani tembakau, dan kemudian kesepakatan harga, juga ada perjanjian kerja sama dalam frame kemitraan," ungkap Kasdi.

Sebelumnya, para petani di Kabupaten Probolinggo menebang dan mencabuti tanaman tembakau di sawah, sebagai aksi protes melampiaskan kekecewaan karena harga jual tembakau anjlok di saat masa panen.

Seperti, tembakau rajang kering siap jual yang menjadi seharga Rp 15.000 per kilogram, padahal tahun lalu harga jualnya mencapai Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per kilogram.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/185735526/harga-tembakau-anjlok-kementan-singgung-kenaikan-cukai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke