Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garuda Indonesia Ajukan Ubah Perilaku terkait Dugaan Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah

Garuda Indonesia diduga melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengajuan perubahan perilaku disampaikan perusahaan pelat merah itu pada 10 September 2020 guna menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Garuda Indonesia menyatakan komitmen melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia," tulis KPPU dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (21/9/2020).

Majelis Komisi telah menyampaikan poin-poin Komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat pekan lalu (18/9/2020). Namun, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut.

"Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta Garuda Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang," terang KPPU.

Sementara itu mengutip Hukumonline.com, Perubahan Perilaku merupakan sebuah kesempatan yang diberikan majelis komisi kepada terlapor untuk mengaku bersalah sehingga tidak dijatuhi hukuman.

Di sini terlapor akan diberikan pilihan untuk menandatangani atau tidak sebuah Pakta Integritas.

Bila terlapor memilih menandatangani maka kesempatan perubahan perilaku itu akan diberikan kepada terlapor. Sebaliknya bila enggan menandatangani maka terlapor akan kehilangan kesempatan itu.

Awal Perkara

Perkara ini berasal dari laporan pada 13 Maret 2019, saat Garuda Indonesi menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat.

Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 Garuda Indonesia membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Padahal pada periode pelanggaran itu, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket Garuda Indonesia. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada perusahaan yang ditunjuk.

https://money.kompas.com/read/2020/09/21/184050026/garuda-indonesia-ajukan-ubah-perilaku-terkait-dugaan-diskriminasi-penjualan

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke