Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Bangun Koperasi Tak Perlu 20 Orang Lagi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang diubah pemerintah ialah terkait batasan minimal anggota dalam pembentukan koperasi primer.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Namun, dalam UU Cipta Kerja, batasan minimal tersebut diubah hanya menjadi sembilan orang.

“Selama ini banyak keluhan untuk mendirikan koperasi sulit. Harus 20 orang, sementara untuk korporasi sangat mudah. Sekarang kita permudah, cukup sembilan orang,” ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Teten mengakui, selama ini koperasi kesulitan untuk berkembang. Sebab, semakin besar sebuah koperasi maka semakin banyak anggota yang dimiliki.

Hal tersebut mengakibatkan koperasi kesulitan untuk mengadakan rapat anggota.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperbolehkan koperasi untuk mengadakan rapat anggota secara virtual.

Hal tersebut sesuai dengan ditambahkannya ayat dalam Pasal 22 yang menyebutkan, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring.

“Sekarang dimungkinkan dengan digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah tumbuh berkembangnya koperasi dalam skala besar dimungkinkan,” ucap Teten.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/063300726/kini-bangun-koperasi-tak-perlu-20-orang-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke