Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Lantaran, impor tidak lagi menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri, melainkan menjadi salah satu sumber penyediaan pangan yang setara.

"Dalam UU tersebut memang sudah clear (jelas) bahwa nanti masalah impor ini, tidak lagi tergantung pertimbangan-pertimbangan produksi dalam negeri," ujar Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Peluang terjadinya lonjakan impor pangan tercermin dari perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada ketentuan umum Pasal 1 angka (7) UU 18/2012 disebutkan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun dalam UU Cipta Kerja pengertian tersebut diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

Pemahaman baru terkait ketersediaan pangan tersebut, diperkuat pada perubahan Pasal 14 dalam UU Cipta Kerja. Pada Ayat (1) dikatakan sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 14 ayat (1) UU 18/2012 disebutkan, bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.


Namun jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor. Ini tertuang pada ayat (2), bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.

Dwi Andreas mengatakan, dengan perubahan pasal-pasal UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi membuat Indonesia semakin bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Potensi UU ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan pangan itu semakin lama semakin tergantung dari impor," imbuhnya.

Menurut Dwi, perubahan dalam UU Cipta kerja sekaligus mendorong Indonesia semakin jauh dari cita-cita kedaulatan pangan. Sebab, melalui beleid baru ini sistem pangan Indonesia menjadi terintegrasi langsung dengan sistem pangan dunia.

"Konsep awal yang sudah dibangun selama masa Pak Jokowi itu kedaulatan pangan, tapi melalui UU ini sudah tentu kedaulatan pangan semakin jauh dari yang dicita-citakan," kata dia.

Adapun perubahan UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tak hanya terjadi hanya pada pasal 1 dan 14, melainkan ketentuan impor pangan dalam UU Cipta Kerja turut tertuang dalam perubahan pasal 15 ayat (1), yang menyatakan bahwa produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Padahal sebelumnya Pasal 15 Ayat (1) UU 18/2012, menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.


Kemudian lewat UU Cipta Kerja, pada Pasal 36 Ayat (1) dilakukan perubahan ketentuan, bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Ketentuan sebelumnya dalam Pasal 36 Ayat 1 UU 18/2012 disebutkan, impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ayat (2) menyebutkan impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

Begitupula dengan perubahan pada Pasal 39 UU 18/2012, yang sebelumnya disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Namun, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 39 tersebut, menjadi pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/193932226/uu-cipta-kerja-berpotensi-buat-ri-kian-bergantung-kepada-impor-pangan

Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke