Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Siapkan 5 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Saat ini, kata dia, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi.

Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.

Sementara itu, untuk tindak lanjut UU Cipta Kerja, Kemenhub tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan peraturan pemerintah (PP) di bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Pemerintah mendorong terbitnya UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perzinan berusaha yang tengah disusun Pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/230000426/kemenhub-siapkan-5-aturan-turunan-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke