Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Airlangga: UU Cipta Kerja untuk Jawab Persoalan Lapangan Kerja

Berdasarkan data sebut dia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Rinciannya 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.

"Selain itu setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Airlangga kembali memaparkan berbagai manfaat omnibus law ini. Menurut dia, UU Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus perizinan sehingga membuka akses ke perbankan.

"Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin, biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata dia.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

"Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Menko Airlangga.


Tak hanya itu sebut Airlangga, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.

Menurut dia, serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).

Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lanjut Menko Airlangga, juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

https://money.kompas.com/read/2020/10/13/060600226/airlangga--uu-cipta-kerja-untuk-jawab-persoalan-lapangan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke