Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Relaksasi Tarif PNBP Ringankan Beban Dunia Usaha hingga Uang Kuliah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan relaksasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, salah satunya melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolasi menjelaskan, relaksasi PNBP dapat dinikmati oleh dunia usaha maupun masyarakat umum, sehingga membantu mengurangi beban akibat dampak pandemi Covid-19.

"PNBP ini menjadi salah satu tools (alat) untuk insentif kepada dunia usaha dan masyarakat, karena tarif PNBP itu dimungkinkan juga nol persen saat kondisi mendesak," ungkapnya dalam webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi Covid-19, Senin (19/10/2020).

Aturan pengenaan PNBP hingga nol persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lewat beleid ini, diharapkan bisa mendukung upaya pemerintah dalam meringankan dampak pandemi.

"Jadi, tarif nol persen ini dimungkinkan untuk korban bencana alam, mahasiswa yang tidak mampu, dan untuk hal-hal urgent (penting) lainnya yang mendesak," katanya.

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, relaksasi PNBP diterapkan pada masing-masing kementerian/lembaga (K/L) yang melakukan pelayanan publik.

Relaksasi yang diberikan berupa pengenaan tarif sampai dengan nol persen, keringanan, dan pengaturan jatuh tempo.

Ia menjelaskan, dalam hal tertentu maka seseorang atau badan usaha dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP kepada instansi atau K/L terkait berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.

"Untuk tarif sampai dengan nol, dalam UU PNBP yang baru ini dibuka peluang seluas-luasnya, untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, masyarakat yang tidak mampu, mahasiswa berprestasi, hingga UMKM," jelas dia.


Wawan mencontohkan beberapa relaksasi PNBP yang bisa dinikmati, seperti dispensasi perpanjangan SIM/STNK di Kepolisian, pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri. Lalu, penundaan pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian keringanan UKT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia di Kementerian Hukum dan HAM.

Serta, mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor di Kementerian Perdagangan.

Adapun pembebasan tarif PNBP untuk SKA, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Covid-19.

Wawan mengatakan, penerapan relaksasi PNBP ini berlaku maksimal untuk 6 bulan, jika melewati masa waktu tersebut maka diperlukan izin Menteri Keuangan.

Tentu ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

"Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan wajib bayar, misalnya saat pandemi ini mengalami kesulitan likuiditas, tapi itu perlu melalui pembuktian dokumen yang sah," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/134402526/kemenkeu-relaksasi-tarif-pnbp-ringankan-beban-dunia-usaha-hingga-uang-kuliah

Terkini Lainnya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Presdir Jahja Setiaatmadja 'Serok' Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Presdir Jahja Setiaatmadja "Serok" Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Whats New
Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke