Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun depan. Sejumlah serikat buruh akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi penolakan keputusan upah minimum 2021 akan dilakukan bersamaan dengan protes disahkannya UU Cipta Kerja.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Ia lantas membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.

Said mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu ucapnya, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.

Usulan buruh

Diungkapkan Said, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli pekerja.

Selain itu, lanjut dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Said Iqbal juga menyebut kalau pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata dia.

Dia berharap pemerintah bisa mencontoh kebijakan upah minimum saat Indonesia dilanda krisis. Kenaikan upah tetap diberlakukan kepada buruh yang bekerja di perusahaan yang relatif tidak terdampak pandemi.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.

Merespon keputusan pemerintah, KSPI akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor gubernur seluruh Indonesia.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Alasan pemerintah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Permintaan pengusaha

Sementara itu, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasional.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2020/10/27/111200426/serikat-buruh-ngotot-upah-minimum-2021-harus-tetap-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke