Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uang Winda Earl Sudah Lama Raib, Apa yang Dilakukan Maybank Selama Ini?

Bahkan kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016. Lantas, apa yang dilakukan pihak Maybank Indonesia selama ini?

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Maybank Indonesia segara melangsungkan investigasi ketika mengetahui adanya kasus uang raib tersebut.

Winda sendiri tercatat baru komplain ke pihak Maybank Indonesia pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020.

"Justru karena ada hal tersebut, langsung dilakukan investigasi, termasuk oleh tim penipuan anti fraud. Dari situlah ketahuannya," kata Hotman dalam konferensi virtual yang diakses melalui Youtube Kompas TV, Senin (9/11/2020).

Hotman justru mempertanyakan kenapa Winda baru melakukan komplain ke Maybank Indonesia pada Februari 2020 dan melaporkannya pada Mei 2020. Sejak dalam ranah penyidikan, pihak Maybank pun sudah menerima 21 kali surat panggilan.

"Kenapa baru (tahun) 2020? Kasus terakhir akhir tahun 2016 dikosongin (rekeningnya). Itu pertanyaannya justru kenapa baru mereka lapor Mei 2020. Itu jadi pertanyaan kita juga," ucap Hotman.

Adapun untuk mengganti uang nasabah, pihak Maybank menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas pihak mana saja yang terlibat.

Selain ayah Winda, Herman Lunardi, ada beberapa nama yang tercatat menerima aliran dana. Beberapa di antaranya adalah saudara dari tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Pihaknya meminta penyidik Mabes Polri untuk mengusut dan memanggil pihak-pihak yang menerima dana agar bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang menerima aliran dana, ada banyak. Jumlahnya ada 6 (selain Winda dan ayahnya) Antara lain memang saudara dari kepala cabang (Cipulir) ini," pungkas Hotman.

Sebelumnya diberitakan, uang Rp 22 miliar milik Winda Earl dan ibunya raib di Maybank Indonesia. Mereka melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Winda sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.

Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/11/09/182131326/uang-winda-earl-sudah-lama-raib-apa-yang-dilakukan-maybank-selama-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke