Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

Dalam RUU, kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara, seperti fintech maupun platform belanja online (e-commerce) bakal dikenakan sanksi.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan, sanksi bakal berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif dikenakan jika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban. Sanksi yang dikenakan bakal berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, hingga ganti rugi dan denda administratif.

"Tapi kalau melakukan perbuatan yang dilarang seperti pemrosesan (data pribadi) di luar kesepakatan pertama, dia akan kena sanksi pidana," kata Mariam dalam acara Fintech Talk Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Senin (16/11/2020).

Adapun sanksi pidana bakal berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan bagi korporasi.

Sementara mengacu pada pasal 42 RUU PDP, pelaku yang mencuri atau memalsukan data pribadi dengan tujuan kejahatan, akan dipidana paling lama 1 tahun dan dengan maksimal Rp 300 juta.

Di pasal selanjutnya, pidana pokok dapat ditingkatkan dendanya menjadi maksimal Rp 1 miliar. Pidana pokok ini ditingkatkan jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.

"Pemilik data pribadi nanti juga berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran," sebut Mariam.

Lebih lanjut Maryam mengungkap, ada 3 pilar penting dalam perlindungan data pribadi, yakni policy (kebijakan), processing (pemrosesan data oleh penyelenggara), dan people (manusia).

Kebijakan akan menyangkut seputar regulasi, menerima data secara legal (mendapat konsen dari pemilik data pribadi), dan permintaan data harus sesuai kebutuhan alias tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan.

Di pilar kedua, perusahaan tidak boleh memberikan data pribadi kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dalam pemrosesan awal, pemrosesan data pribadi harus sesuai prinsip, dan menerapkan manajemen.

"Kemudian di pilar ketiga ada People (manusia). Yakni pengendali data pribadi (penyelenggara) harus melakukan edukasi kepada pegawainya yang mengumpulkan data. Begitupun kepada si pemilik data pribadi yang dikumpulkannya," pungkas Mariam.

https://money.kompas.com/read/2020/11/16/170500826/dalam-ruu-pdp-fintech-bisa-kena-sanksi-pidana-jika-data-pribadi-bocor

Terkini Lainnya

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

AISA Catat Lonjakan Laba Usaha 101,4 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Kolaborasi dengan Shopee Dorong Anteraja Berkembang Pesat

Whats New
Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27,5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke