Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lion Air Disomasi Dua Mantan Pilotnya

Somasi tersebut dilayangkan oleh dua orang mantan pilot Lion Air bernama Edie Franklin De Azaredo Machado dan Bertoldo Pinto Da Silva.

Kedua orang berkebangsaan Brasil itu mengajukan somasi kepada Lion Air karena gaji pokok, tunjangan, hingga pesangon belum dibayar sejak diberhentikan pada 8 Juni 2020.

"Pihak PT Lion Mentari Airlines sampai dengan saat ini belum membayarkan gaji dan tunjangan bulan April dan Mei 2020 yang menjadi hak dari klien kami," ujar kuasa hukum kedua mantan pilot Lion Air, Hendra Yudhi Nasution kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).

Hendra memaparkan, nilai gaji pokok, tunjangan, dan bonus yang belum dibayarkan kepada kliennya, Edie Franklin, mencapai sebesar Rp 533 juta.

Sementara untuk nilai hak yang belum dibayarkan oleh maskapai milik Rusdi Kirana itu, kepada klien atas nama Bertoldo Pinto sebesar Rp 387 juta.

"Kami dan tim kuasa hukum sudah melayangkan somasi 1 tanggal 16 Juli 2020, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak Lion Air," kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, karena sampai saat ini belum mendapatkan respons dari Lion Air, pihaknya tengah menyiapkan proses pertemuan tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.

Menurutnya, bukan hanya dua kliennya saja yang belum menerima gaji ataupun bonus dari pihak Lion Air.

"Ada 40 orang pilot yang mengalami hal yang sama," kata dia.

Oleh karena itu, Ia berharap, dengan adanya somasi ini para mantan pilot lain dapat melakukan hal yang sama.

"Kalau ini bisa mendapat titik terang maka yang lainnya bisa menyusul untuk menggugat," ucapnya.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak Lion Air terkait somasi 2 mantan pilotnya. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari pihak Lion Air.

https://money.kompas.com/read/2020/12/04/154752726/lion-air-disomasi-dua-mantan-pilotnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke