Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api yang mulai berlaku hari ini, Selasa (22/12/2020).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi penumpang dengan rute perjalanan dari dan tujuan Pulau Jawa maupun perjalanan dalam Pulau Jawa.
Kemudian, hasil rapid test antigen yang dapat digunakan paling lama ialah 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk perjalanan udara menuju Pulau Bali, Kemenhub mewajibkan calon penumpang memiliki hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR, dengan waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ujar Adita dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa.
Sementara untuk penumpang kendaraan umum maupun pribadi darat dengan rute pergerakan di dalam, keluar, dan dari Pulau Jawa (kecuali Bali) tidak diwajibkan untuk memiliki hasil rapid test berbasis antigen.
Namun, Adita mengimbau kepada masyarakat dengan moda kendaraan tersebut untuk memiliki hasil rapid test antigen karena Satgas Covid-19 Daerah berpotensi melakukan tes secara acak di lapangan.
"Sewaktu-waktu bisa dilakukan random check bagi transportasi darat dan pribadi yang dilaksanakan oleh Satgas Daerah," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2020/12/22/063300126/jangan-lupa-mulai-hari-ini-penumpang-pesawat-dan-kereta-api-wajib-tunjukkan