Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Rilis Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Januari 2021

Aturan baru itu disempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No.21/14/PBI/2019.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, perubahan diperlukan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari Covid-19.

"Sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE, serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI," kata Erwin dalam siaran pers, Kamis (31/12/2020).

Erwin menuturkan, PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dengan aturan baru, sanksi administratif kepada importir yang semula berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor. Penangguhan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp 50 juta, atau tidak lebih dari 2,5 persen nilai ekspor.

Selain itu, bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi Telegraphic Transfer (TT) telah dilengkapi informasi Ekspor.

"Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku," pungkas Erwin.

https://money.kompas.com/read/2020/12/31/113410026/bi-rilis-aturan-baru-devisa-hasil-ekspor-berlaku-1-januari-2021

Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke