Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Potensi Lonjakan Harga, KPPU Minta Pemerintah Antisipasi Stok Bawang Putih

Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan, pola kenaikan harga bawang putih pada semester pertama, khususnya di bulan Februari-Mei merupakan pola berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Persoalannya selalu karena stok bawang putih yang berkurang.

"Bawang putih punya pola yang sama, beberapa bulan setelah tahun baru itu, nanti akan ada fluktuasi harga," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1/2021).

Seperti pada 2020 harga rata-rata bawang putih tertinggi mencapai Rp 48.170 per kilogram di Februari. Pada 2019 harga bawang putih pernah mencapai Rp 48.499 per kilogram di Mei.

Sementara pada 2018 bawang putih pernah mencapai harga tertinggi Rp 33.032 per kilogram di April. Serta pada 2017 pernah mencapai harga tertinggi Rp 52.397 per kilogram di Mei.

Menengok pola tersebut, kata Guntur, KPPU meminta pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan stok bawang putih. Sebab berdasarkan perhitungan, stok bawang putih saat ini tidak akan mencukupi hingga April 2021.

KPPU mencatat stok awal 2021 yang merupakan limpahan dari tahun sebelumnya, diperkirakan sebanyak 150.484 ton-178.000 ton. Namun, dengan skenario konsumsi normal bawang putih yang berkisar 40.000-48.000 ton per bulan, stok itu tidak akan cukup untuk April 2021.

Maka untuk mengantisipasi kenaikan harga akibat kekurangan stok, KPPU menilai pemerintah harus melakukan penambahan pasokan, terutama melalui realiasi impor. Diketahui, bawang putih merupakan komoditas yang 90 persen ketersediannya dipenuhi melalui impor.

"KPPU meminta pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," kata Guntur.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menambahkan, hingga saat ini prosedur impor ada dua pintu yaitu Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kementan dengan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Kemendag dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Namun, kata Taufik, dengan penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan dalam UU 13/2010 itu pun berubah menjadi impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Kondisi itu berimplikasi pada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi bawang putih,” jelas Taufik.

Oleh sebab itu, KPPU pun merekomendasikan Kemendag dan Kementan untuk mempermudah perizinan impor bawang putih di dalam negeri. Ini sekaligus untuk kelancaran penyediaan stok bawang putih di 2021.

"Jadi potensi kenaikan harga perlu diantisipasi, maka perlu realisasi impor bawang putih sesuai kebutuhan pasar,” katanya.

“Kritikalnya di Februari seharusnya sudah ada proses impor, sehingga stok Maret dan seterusnya sudah bisa diamankan. Karena asumsi kami tanpa tambahan impor maka awal April akan terjadi kelangkan stok di pasar,” pungkas Taufik.

https://money.kompas.com/read/2021/01/22/140322226/ada-potensi-lonjakan-harga-kppu-minta-pemerintah-antisipasi-stok-bawang-putih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke