Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Mandiri Perkirakan 10-11 Persen Debitur Restrukturisasi Gagal Bayar

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, debitur tersebut dikategorikan debitur berisiko tinggi (high risk) sehingga mampu mengerek kredit macet (non performing loan/NPL) perseroan di tahun 2021.

"Berdasarkan analisa dan estimasi, ada 10-11 persen debitur yang kami kategorikan sebagai high risk atau debitur berisiko tinggi. Kemungkinan tidak bisa survive dari pandemi sehingga down grade ke NPL di 2021 pada saat tenor restrukturisasi selesai," kata Siddik dalam paparan kinerja kuartal IV 2020 secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Tercatat hingga akhir 2020, bank bersandi saham BMRI itu sudah merestrukturisasi kredit kepada 543.758 debitur dengan baki debet mencapai Rp 123,4 triliun. Totalnya sekitar 16,2 persen dari total portofolio kredit perseroan.

Restrukturisasi kredit banyak disalurkan ke UMKM dengan nilai Rp 33,9 triliun ke 336.819 debitur. Namun secara nominal, kredit lebih besar ke sektor non-UMKM sebesar Rp 89,6 triliun ke 206.939 debitur.

Siddik memproyeksi, 90 persen dari total debitur yang telah direstrukturisasi masih bisa survive dan mampu membayar kembali kewajibannya.

"Kami mengingatkan, 100 persen dari debitur yang direstrukturisasi adalah debitur yang sehat dan baik sebelum pandemi Covid-19. Sebanyak 90 persen lainnya masih bisa survive, karena bisnis mereka hanya terganggu akibat PSBB," ungkap Siddik.

Sementara itu, agar debitur gagal bayar tak mengganggu performa bisnis perseroan di 2021, pihaknya mengaku sudah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara bertahap.


Cadangan sudah disiapkan sejak Maret 2020. CKPN ini merupakan CKPN opsional, alias cadangan yang tidak diwajibkan oleh regulator.

"Kita sudah punya cukup CKPN kalaupun 10 persen debitur downgrade ke NPL. Kita sudah menyiapkan sehingga tidak ganggu financial performance 2021," kata dia.

Di sisi lain dia mengaku, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat membantu bank dan debitur.

Dari sisi bank misalnya, Bank Mandiri jadi memiliki jangka waktu lebih panjang untuk melakukan tindakan penyelamatan lanjutan dari risiko kredit.

"Sehingga hopefully potensi NPL dari portofolio restrukturisasi lebih kecil. Harapannya mereka pulih kembali saat ekonomi nasional sudah pulih," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/28/180000126/bank-mandiri-perkirakan-10-11-persen-debitur-restrukturisasi-gagal-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke