Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website untuk membuat masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.

"Modus fintech lending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah juga terjadi. Mereka melakukan duplikasi website dengan tujuan agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI. Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.

Ketiga pinjol legal itu yakni,  https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa; https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia; dan https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.

Ketiga fintech legal yang websitenya dicatut adalah nama dari fintech pendanaan.com, Rupiah Cepat, dan Pinjam Disini.

Untuk itu, Tongam menyarankan Anda untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.

"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.

Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2021/01/29/144100626/modus-terbaru-pinjol-ilegal-suka-catut-nama-yang-terdaftar-di-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke