Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Aturan Modal Inti Bank Tak Bersifat Memaksa

Redefinisi ini membuat bank perlu menambah modal inti sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020 tentang Konsolidasi, yang berdampak pada tereliminasinya BUKU I dan sebagian besar BUKU II.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, pengelompokkan bank tidak bermaksud memaksa bank menguatkan modal inti. Pengelompokkan yang baru justru lebih memudahkan OJK melakukan pengawasan.

"Sehingga tidak ada kaitannya apabila nanti ditanya apakah nanti ada bank akan dipaksa meningkatkan modal inti? Tidak. Ini sebenarnya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan yang sudah kita keluarkan," kata Heru dalam peluncuran Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Heru menuturkan, penyesuaian modal inti akan membuka peluang bagi bank untuk mendirikan inisiatif digital maupun usaha yang mengarah pada digitalisasi.

Menurutnya, digitalisasi di sektor perbankan memerlukan modal yang tidak sedikit. Mustahil bank bisa mengikuti perkembangan digital dalam ekosistem bila permodalan belum kuat, utamanya saat pandemi Covid-19.

"Tentunya ini membutuhkan teknologi yang baik dengan dukungan modal dari waktu ke waktu yang perlu kita tingkatkan," ungkap Heru.

Bagi bank yang belum bisa meningkatkan modal inti sendiri, OJK menyarankan bank-bank tersebut melakukan konsolidasi, mencari partner, atau mempersilakan masuknya investor.

"Bagi yang belum nisa mengarah ke sana, berbagai langkah bisa dilakukan dengan mencari Partner atau mengikuti aturan yang kita berikan ke depan. Tapi aturan permodalan jadi Rp 3 triliun diharapkan semua bank bisa mencapai pada saatnya," tandas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/113200426/ojk--aturan-modal-inti-bank-tak-bersifat-memaksa

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke