Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun, Kasir hingga SPG Bisa Kena PHK

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey menegaskan, peritel dilarang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam menurunkan perokok anak di Indonesia.

“Masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan, untuk mendukung pengurang perokok anak, pihaknya ikut dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

“Konkretnya, kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok," ujarnya

Selain itu, bagi pembeli yang menggunakan baju sekolah dipastikan tidak akan dilayani. Serta, Aprindo juga bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya rokok.

Menurutnya, peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk melarang pembelian rokok pada anak dibawah umur. Di sisi lain, peritel juga diyakini telah menyampaikan ketentuan itu pada para pekerjanya.

Ia mengatakan, pada dasarnya gerakan cegah perokok anak harus dilakukan secara terus-menerus sehingga hasilnya lebih optimal, realistis, dan konkret.

Oleh sebab itu, para peritel akan lakukan pertemuan setiap minggunya untuk memperbaharui informasi dan peraturan terkini.


"Kami ingin hal ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” kata dia.

Roy menilai, perlu adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang perokok anak, bukan hanya sekedar mencegah.

Ia bilang, hal ini butuh kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.

“Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” pungkas Roy.

https://money.kompas.com/read/2021/02/19/220100626/jual-rokok-ke-anak-di-bawah-18-tahun-kasir-hingga-spg-bisa-kena-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke