Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Mandiri Dilarang Diperjualbelikan untuk Umum

Artinya, perusahaan tersebut harus membebaskan biaya vaksinasi kepada para karyawannya.

“Jadi juga pengusaha harus memberikan gratis kepada para buruhnya. Jadi bukan dijual dan diperjualbelikan. Nah ini langkah-langkah positif untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 melalui vaksin tadi,” ujar Arya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, lanjut Arya, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah untuk menggelar vaksinasi bagi karyawannya.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang dilakukan pemerintah bagi masyarakat Indonesia.

“Kemudian juga mereka dilarang menggunakan faskes pemerintah. Ini faskesnya yang direkomendasi teman-teman pengusaha,” kata Arya.

Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir ini menambahkan, jenis vaksin yang diberikan juga akan berbeda dengan vaksin gratis dari pemerintah.

Adapun vaksin yang diberikan gratis kepada masyarakat dari pemerintah hingga saat ini, yakni vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal China.

“Misalnya vaksin ini tidak boleh sama dengan pemerintah. Supaya tidak ada namanya vaksin gratis dipakai oleh pengusaha,” ungkapnya.

Arya menjelaskan, program vaksinasi gotong royong ini murni sukarela. Tak ada paksaan bagi para pengusaha untuk mengikutinya.

Justru, kata dia, program ini malah diusulkan oleh kalangan pengusaha. Tujuannya untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 di Tanah Air.

“Justru ini akan mempercepat proses herd immunity, karena makin banyak yang divaksin. Misalnya pemerintah punya jadwal setahun, nah setelah ada teman-teman pengusaha ikutan jadi lebih cepat. Tapi sama sekali tidak menganggu jadwal atau prioritas yang dikerjakan oleh pemerintah,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/02/23/161500326/vaksin-mandiri-dilarang-diperjualbelikan-untuk-umum

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke