Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Kekayaan Moeldoko, Eks Panglima TNI dan Ketum Demokrat Versi KLB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat tengah bergejolak. Pemicunya yakni penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pekan lalu.

KLB yang mengeklaim upaya penyelamatan Partai Demokrat itu mengangkat Moeldoko sebagai ketua umumnya. Padahal saat ini, Partai Demokrat masih dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB dan juga mantan Panglima TNI, berapa kekayaan Moeldoko?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs web resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moeldoko terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2020.

Dalam laporannya, eks Panglima TNI ini mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 46.137.114.631 atau Rp 46,1 miliar.

Sebagian besar asetnya tersebut didominasi properti berupa bidang tanah dan bangunan. Dia diketahui memiliki 11 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Bogor, Pasuruan, dan Surabaya.

Moeldoko juga melaporkan kepemilian mobil Toyota Camry 2.5L Hybrid tahun 2012 senilai Rp 200 juta. Lalu terdapat harta bergerak lainnya Rp 204 juta, kas dan setara kas Rp 6.694.614.631, harta lainnya Rp 5.607.500.000.

Moeldoko tidak tercatat memiliki utang. Seluruh aset tanah tersebut diakui Moeldoko sebagai hasil sendiri alias bukan dari warisan atau hibah.

Berikut deretan bidang tanah yang dimiliki Moeldoko:

  1. Tanah seluas 27.995 m2 di Bogor dari hasil sendiri Rp 1.200.000.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/180 m2 di Jakarta Timur dari hasil sendiri Rp 3.500.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 585 m2/600 m2 di Jakarta Timur dari hasil sendiri Rp 7.000.000.000
  4. Tanah seluas 1531 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 420.000.000
  5. Tanah seluas 5800 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 820.000.000
  6. Tanah seluas 1554 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 300.000.000
  7. Tanah dan bangunan seluas 115 m2/85 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 1.100.000.000
  8. Tanah seluas 118 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 961.000.000
  9. Tanah seluas 215 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 530.000.000
  10. Tanah dan bangunan seluas 115 m2/85 m2 di Pasuruan dari hasil sendiri Rp 1.100.000.000
  11. Tanah dan bangunan seluas 775 m2/775 m2 di Surabaya dari hasil sendiri Rp 16.500.000.000

Profil Moeldoko

Dikutip dari Tribunnews, Saat ini, Moeldoko menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak 17 Januari 2018. Selama kariernya, Moeldoko identik dengan pengabdiannya di TNI Angkatan Darat.

Puncak kariernya di TNI AD adalah saat menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD pada 20 Mei hingga 30 Agustus 2013. Setelah itu, Moeldoko kemudian ditunjuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk naik pangkat dan menjadi Panglima TNI.

Alumnus Akabri angkatan 1981 ini menggantikan Laksamana Agus Suhartono saat ditunjuk sebagai orang nomor satu di TNI. Setelah pensiun dari militer, Moeldoko sempat menjajaki ranah politik praktis.

Dia tercatat masuk ke dalam jajaran pengurus Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang pada 2016. Di Partai Hanura, Moeldoko tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

Dia mendampingi Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. Karier politiknya kini merambah kabinet dan masuk Istana Kepresidenan.

Diberitakan Tribunnews.com, dulu Moeldoko dikenal dekat dengan SBY. Bahkan Moeldoko kala itu mengusulkan Presiden SBY mendapat anugerah Jenderal Besar.

Hal ini, menurutnya, bisa dilihat atas semangat Presiden SBY untuk membangun kekuatan TNI yang andal. Dia tegaskan, tidak salah penghargaan jenderal besar diberikan kepada Presiden SBY.

Apalagi, selama periode kepemimpinan SBY sebagai Presiden, TNI bisa meningkatkan kemampuan dan banyak mencapai kemajuan.

https://money.kompas.com/read/2021/03/07/191137226/intip-kekayaan-moeldoko-eks-panglima-tni-dan-ketum-demokrat-versi-klb

Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke