Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Mikro Diperpanjang 2 Pekan, Pegawai BUMN dan PNS Dilarang ke Luar Kota

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengatakan, selama periode tersebut, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD dilarang bepergian ke luar kota.

Kebijakan tersebut juga berlaku selama periode libur Isra' Miraj serta Hari Raya Nyepi pada tanggal 11 Maret dan 14 Maret 2020 mendatang.

"Selanjutnya kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD terkait liburan Isra' Miraj dan Hari Raya Nyepi pada 10 hingga 14 Maret 2021 mendatang," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).

Selain itu, ia juga mengimbau agar pegawai swasta juga tidak melakukan kegiatan ke luar daerah.

Airlangga pun mengatakan, pada periode PPKM mikro kali ini, pemerintah mulai mengizinkan pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen.

"Hal itu diberlakukan dengan baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dan pada prinsipnya ini fasilitas umum yang berbasis komunitas," jelas dia.

Untuk diketahui, pemerintah menambah tiga wilayah dalam penerapan PPKM mikro kali ini, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, penerapan PPKM mikro hanya berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan terjadinya peningkatan junlah kasus di ketiga wilayah tersebut lebih besar dibandingkan dengan nasional.

"Peningkatan pengendalian Covid-19 di tingkat nasional, perluasan PPKM mikro di provinsi lain di luar Jawa dan Bali, ada tiga provinsi yang diikutkan karena ada kenaikan aksus signfikan dan perlu perhatian lebih lanjut, yakni di Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan," ujar Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/03/08/190021026/ppkm-mikro-diperpanjang-2-pekan-pegawai-bumn-dan-pns-dilarang-ke-luar-kota

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke