Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian UMR Surabaya 2021 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - UMR Surabaya terbaru (UMR Surabaya 2021) ditetapkan sebesar Rp 4.300.479. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.

Selain UMR Surabaya, SK yang diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut juga mengatur 37 daerah lain setingkat kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Di tahun 2021, ada 11 daerah di Jawa Timur yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Sementara sebanyak 27 daerah lainnya, UMK 2021 mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.

Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000.

Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.

Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.

Berikut rincian UMR Surabaya terbaru (UMR Surabaya 2021) serta 37 daerah lainnya di seluruh Jawa Timur:

https://money.kompas.com/read/2021/04/03/110300526/rincian-umr-surabaya-2021-dan-37-daerah-lain-di-jawa-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke