Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Royalti Hak Cipta Lagu Dinilai Belum Maksimal, Mengapa ?

Dia bilang, PPNomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo, pada 30 Maret 2021 implementasinya sangat terlambat.

Menurut Gumay, PP tersebut nyaris tujuh tahun setelah UU Hak Cipta ditetapkan. Padahal, peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku.

“Fenomena menyedihkan ini sayangnya lumrah dalam sistem hukum Indonesia. Lihat saja UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang hingga kini juga masih belum lengkap peraturan pelaksanaannya,” kata Gumay dalam siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Namun, di luar masalah keterlambatan, terbitnya PP Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.

Karena PP ini belum genap sebulan diterbitkan, Gumay menilai pemerintah belum sempat memberikan sosialisasi maksud dan tafsiran berbagai materi muatan yang terkandung di dalamnya.

Namun, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan agar implementasi PP Pengelolaan Royalti Lagu bermanfaat bagi ekosistem musik Indonesia.

Pertama, mengenai ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti. Pasal 2 mengatur ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti meliputi pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog maupun digital.

Kedua, soal pembentukan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian royalti. Menurut Gumay, yang selama ini menjadi tantangan terbesar penegakan hak cipta di sektor musik adalah ketiadaan basis data acuan pemungutan dan penyaluran royalti.

Ketiga, pemungutan dan pendistribusian royalti pencipta lagu yang belum terdaftar sebagai anggota LMK. Dalam pasal 12 mengatur pemungutan royalti tidak hanya dilakukan untuk penggunaan lagu dan musik milik pencipta lagu yang telah terdaftar sebagai anggota LMK.

https://money.kompas.com/read/2021/04/08/095000426/aturan-royalti-hak-cipta-lagu-dinilai-belum-maksimal-mengapa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke