Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta.

“Tujuannya agar bisa menjadi lebih akuntabel dan transparan serta dapat dikelola perihal royalti secara lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Fredy mengakui, banyak pelaku usaha yang masih mengeluhkan besaran nilai royalti lagu dan musik yang perlu dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Merespons keluhan tersebut, Fredy menyebutkan, pelaku usaha atau pengusaha masih bisa melakukan negosiasi dengan LMKN selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur besaran tarif royalti.

“Pihak pengusaha yang merasa besaran nilai yang ditetapkan terlalu mahal bisa berdiskusi dengan pihak LMKN, saling negosiasi, di sini bentuknya B2B (business to business) dulu saja, baru kalau sudah mentok, pemerintah akan turun tangan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Pembayaran royalti lagu tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Dengan adanya aturan ini, kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/163805226/pengusaha-masih-bisa-negosiasi-besaran-tarif-royalti-musik-dan-lagu

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke