Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bakal Jadi Kementerian Investasi, Ini Tanggapan BKPM

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi). BKPM akan mengikuti keputusan kepala negara.

“Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Tina mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan kewenangan, peran, dan fungsi antara BKPM dan Kementerian Investasi. Menurutnya hal itu bukanlah kapasitas BKPM untuk menjelaskannya, melainkan pihak istana.

Mengingat, persetujuan pembentukan Kementerian Investasi berawal dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian kepada pihak DPR RI.

"Tentu ini akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," kata Tina.

Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian dalam Rapat Paripurna hari ini, Jumat (9/4/2021). Keduanya yakni Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Pembentukan kementerian ini sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.

Dalam hasil rapat Bamus tersebut disepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Sebagai informasi, BKPM merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKPM menjadi penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah. BKPM juga diberikan mandat untuk dapat mendorong investasi langsung dalam negeri maupun luar negeri serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/195848026/bakal-jadi-kementerian-investasi-ini-tanggapan-bkpm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke