Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Jadi Pemasok BUMN? Ini Cara Daftar PaDi UMKM dan Tahapan-tahapannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa memasok produk buatanya ke perusahaan BUMN. Caranya, pelaku UMKM harus bergabung ke dalam Pasar Digital Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (PaDi UMKM).

PaDi UMKM sendiri merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN untuk mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja perusahaan-perusahaan plat merah pada UMKM.

Tujuan lainnya adalah memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.

Kompas.com telah merangkum panduan bagi Anda yang tertarik menjadi pemasok BUMN-BUMN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman padiumkm.id dan Klik "Daftar Menjadi Penjual" pada bagian atas halaman utama PaDi UMKM B2B.

2. Pada bagian PaDi UMKM B2B, klik tombol "Daftar".

3. Pada bagian Perusahaan, isi dengan lengkap Nama Perusahaan, pilih Jenis Badan Usaha, pilih Status Perusahaan, pilih Kategori UMKM, pilih Jenis Kegiatan Usaha Utama, masukkan no. NPWP perusahaan, dan masukkan Nomor Telpon Perusahaan. Anda juga bisa memasukkan BUMN Pengampu atau Organisasi/Himpunan yang menaungi UMKM Anda (jika ada).

4. Pada Bagian Alamat Perusahaan, isi Alamat dengan jelas, pilih Provinsi/Kota/Kecamatan, dan masukkan Kode Pos Perusahaan Anda.

5. Pada Bagian Penanggung Jawab, isi Nama Penanggung Jawab, isi Email Perusahaan (email aktif yang dipakai perusahaan), isi Nomor Telepon Kantor, isi Nomor Handphone penanggung jawab, dan isi NIK penanggung jawab perusahaan Anda. Pastikan Email dan Nomor Kontak yang diisi Aktif.

6. Pada bagian Informasi Pembayaran, isi Nama Bank, isi Nama Pemilik Rekening, isi Nomor Rekening, isi Cabang Bank. Untuk Nama Pemilik Rekening harus sesuai dengan nama perusahaan Anda.

7. Pada bagian Dokumen, unggah foto/gambar KTP penanggung jawab perusahaan Anda dan NPWP perusahaan Anda

8. Pastikan Kembali keseluruhan data yang Anda isi, lalu klik "Daftar".

9. Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika pendaftaran Anda tidak lolos verifikasi, silakan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi yang dibutuhkan. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk melakukan aktivasi akun.

10. Segera aktivasi akun Anda melalui link yang kami kirimkan ke email yang telah Anda daftarkan. Buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.

Setelah berhasil mengaktifkan Akun Penjual Anda, Anda harus melengkapi Data dan Dokumen UMKM Anda. Caranya:

1. Pada halaman utama PaDi UMKM B2B, klik "Masuk".

2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Login".

3. Pada halaman dashboard Akun Penjual Anda, klik menu "Pengaturan". Lalu lengkapi dokumen dan data-data yang masih kosong dan klik "Simpan".

PaDi UMKM B2B juga menyediakan opsi kurir pribadi untuk memfasilitasi Anda yang mempunyai kurir selain yang telah tersedia di PaDi UMKM. Berikut cara untuk mengaktifkan kurir pribadi:

1. Pada menu Akun Penjual Anda, Pilih Menu "Pengaturan" kemudian klik tab "Pengiriman".

2. Masukkan ongkos kirim (per kg) dan durasi pengiriman pada kolom yang tersedia. Kemudian klik tombol "Simpan".

Catatan:

  • Ongkos kirim berlaku untuk semua daerah dan semua produk di toko Anda.
  • Ongkos kirim akan dikalikan dengan berat masing-masing produk di toko Anda pada saat pembeli.

Sebelumnya, Kementerian BUMN akan memberi ruang kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi pemasok dan vendor perusahaan plat merah.

Nantinya, hal tersebut akan dimuat dalam platform digital bernama Pasar Digital (PaDi) UMKM. Platform itu dibuat dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha UMKM.

“Kita punya program PaDi UMKM dimana sekitar Rp 18,5 triliun dari pembelian BUMN ke depan baik capex dan opex dibawah Rp 14 miliar akan diberikan kepada UMKM. Ini kami segera launching di bulan Agustus,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam webinar yang digelar Indef, Selasa (28/7/2020).

Pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, nantinya UMKM yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM akan dijadikan supplier bagi perusahaan plat merah.
Produk-produk yang bisa dipasok para UMKM pun beragam. Mulai dari catering hingga baju seragam.

“Produk yang bisa disalurkan mulai dari catering, seragam, berbagai produk pendukung dalam hal manufaktur,” kata Tiko.

Selain itu nantinya di dalam platform digital tersebut akan ada juga pembiayaan bagi UMKM. Diharapkan, dengan adanya hal tersebut bisa meningkatkan kualitas UMKM Indonesia.

“Biar ini menjadi katalis, demand baru dan karena kita memiliki perusahaan pembiayaan kita juga akan menyediakan penyediaan UMKM-nya melalui platform digital ini,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/04/15/080500326/mau-jadi-pemasok-bumn-ini-cara-daftar-padi-umkm-dan-tahapan-tahapannya

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke