Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Bepergian Naik Bus dan Mobil Pribadi

Syarat bepergian ke luar kota tersebut diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).

Syarat bepergian yang diperketat ini berlaku pada sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021 dalam aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Rinciannya, pemberlakuan pengetatan perjalanan dimuai H-14 larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Selanjutnya, aturan bepergian juga diperketat pada periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yakni pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Adapun masa larangan mudik berlaku efektif pada 6 - 17 Mei 2021, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Artinya, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.

Syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi

Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Pasalnya, berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi lain, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19.

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Demikian juga jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sejalan dengan itu, disebutkan dalam SE tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

https://money.kompas.com/read/2021/04/25/034550126/larangan-mudik-belum-berlaku-ini-cara-bepergian-naik-bus-dan-mobil-pribadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke