Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Ada Kembalian, Bolehkan Pelaku Usaha Meminta Konsumen Mendonasikan Uang?

Donasi tersebut pun biasanya diklaim untuk didonasikan ke lembaga zakat terdekat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut adalah salah.

"Iya (enggak boleh), kecuali untuk melakukan pengumpulan atau donasi seperti itu, mereka ada izin. Itu harus punya izin dari kementerian teknis yang melakukan kebijakan seperti itu, misalnya kementerian sosial, tidak serta merta mereka bisa asal minta sumbangan,"ujarnya dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, dikutip Minggu (25/4/2021).

Selain itu, kegiatan untuk memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen juga merupakan hal yang tidak benar dan tidak semestinya dilakukan.

Sebab, menurut dia, ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.

"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,"ungkapnya.

Diakui Veri, memang konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya sebagai konsumen.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya ke depannya akan terus melakukan edukasi-edukasi baik kepada konsumen hingga pelaku usaha, agar tahu apa hak dan kewajibannya.

"Kita harus melakukan edukasi-edukasi misal mengedukasi dan mengajak pelaku usaha untuk menjual produk yang semestinya dan tidak melanggar hukum. Begitupun dengan konsumen yang kita edukasi mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/04/25/042400326/tak-ada-kembalian-bolehkan-pelaku-usaha-meminta-konsumen-mendonasikan-uang-

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke