Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina 5 Hari

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada transportasi darat dilakukan pengawasan bekerja sama dengan Polri, TNI,dan Dishub. Setidaknya ada 333 titik lokasi pengecekan mencakup akses utama baik jalan tol maupun non-tol dan terminal.

Meski demikian, ia mengakui tetap ada potensi masyarakat yang nekat mudik lolos dari pengawasan lantaran melewati "jalur tikus" yang tak terdeteksi petugas. Dalam kasus ini, pemudik tersebut wajib karantina 5 hari di kampung halamannya.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ujar Budi dalam webinar mengenai larangan mudik, Jumat (30/4/2021).

Ia bilang, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat telah melakukan rapat koordinasi terkait ketentuan ini dengan gubernur, walikota, dan bupati di berbagai wilayah Indonesia, khususnya yang berpotensi tinggi menjadi wilayah mudik.

"Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/203200226/nekat-mudik-lebaran-siap-siap-dikarantina-5-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke