Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Dapat Bantuan Subsidi Uang Muka Rp 32,4 Juta dari Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberi nama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Dengan mengikuti program ini, Anda bisa mendapat bantuan subsidi uang muka untuk membeli rumah hingga Rp 32,4 juta.

Selain itu, jangka waktu kredit untuk program ini hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi dan PPN. Namun, uang muka yang harus Anda siapkan yakni 5 persen dari total harga rumah yang ingin dibeli.

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan agar dapat bantuan subsidi uang muka KPR dari pemerintah ini?

Syarat dan Ketentuan

Kelengkapan Dokumen

  • Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah/cerai
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai:
  1. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan
  • Dokumen penghasilan untuk wiraswasta
  1. SIUP, TDP
  2. Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir
  • Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
  1. Fotokopi izin praktek
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  • Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
  • Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto
  • Rencana anggaran biaya (RAB)

Cara Daftar

  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  • Siapkan dokumen yang lengkap
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit
  • Dan mulai proses pencairan permohonan

Suku Bunga

  • Suku bunga tahun pertama : 10 persen
  • Suku bunga tahun kedua : 11 persen
  • Suku bunga tahun ketiga : 12 persen
  • Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Biaya

https://money.kompas.com/read/2021/05/05/060000626/ini-cara-dapat-bantuan-subsidi-uang-muka-rp-32-4-juta-dari-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke