Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Delapan Pinjol Kembalikan Status Terdaftar, Kenapa?

Kedelapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.

Langkah ini dipilih ketimbang opsi lain yakni OJK yang membatalkan status terdaftarnya secara otomatis, sesuai ketentuan. Sebab, dua opsi tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda.

"Beberapa alasan yang mengemuka kenapa mereka mengembalikan antara lain, selama berstatus terdaftar, dari aspek bisnis mengalami permasalahan untuk meningkatkan volume bisnis, realisasi tidak sesuai dengan rencana bisnis/model bisnis dan tingginya pembiayaan bermasalah namun diselesaikan yg bertentangan dengan ketentuan," ungkap Bambang kepada kontan.co.id, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, dari aspek keuangan, menurut Bambang mereka mengalami kerugian dan bahkan ekuitas sudah negatif, leverage yang tinggi, dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan, terutama permodalan, yang berlarut-larut.

Dari aspek infrastruktur, keandalan sistem dan informasi yang terlambat diatasi meskipun dari sisi jangka waktu sudah cukup panjang.

Terakhir, kelengkapan dokumen, secara umum cukup banyak yang tidak terpenuhi meskipun waktu untuk menyiapkannya cukup panjang.

"Ini bukan masalah melanggar atau tidak melanggar tetapi memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Patut diingat bahwa aplikan (terdaftar atau berijin) P2PL diasumsikan kan sudah paham sebelumnya mengenai syarat dan ketentuan dalam POJK 77," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam hal ini, berdasarkan observasi dan monitoring, cukup banyak dari mereka yang tidak fokus ke dokumen administratif namun mengalokasikan waktunya ke pengembangan bisnis.

"Padahal, di industri jasa keuangan, proses perizinan kelembagaan, harus dilakukan secara paralel. Harapannya kepada P2PL yang mengembalikan status terdaftar tersebut, di waktu yang akan datang, menjadi lessons learnt mengenai kekurangan-kekurangannya dan memperbaikinya segera ketika berminat kembali untuk bergabung di industri P2PL ini," katanya.

Menurutnya, opsi pertama yang secara sukarela mengembalikan status terdaftar masih terbuka peluang untuk mengajukan status izin (tanpa ada tahapan terdaftar) setelah kebijakan moratorium dicabut sedangkan opsi yang kedua maka di waktu yang akan datang permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut. (incentives & disincentives policy).


OJK meyebut, sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tersisa 138 perusahaan. Jumlah ini berkurang dari bulan sebelumnya yang mencapai 146 penyelenggara, karena terdapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Di samping itu, terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia atau Lumbundana dari laman lumbungdana.co.id. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar.

"Langkah ke depan untuk berupaya di industri jasa keuangan sesederhana apapun model bisnisnya, mereka harus siap semua aspek, seperti bisnis, hukum dan administratif serta keuangan dan IT. Dalam konteks: licensed financial institutions. Salah satu nya karena aspek customer (lender, investor) protection sangat penting," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan keputusan OJK telah berdiskusi bersama AFPI.

Memang sesuai dengan regulasi yang ada dalam POJK 77 Tahun 2016 bahwa penyelenggara Fintech Pendanaan yang telah mendapatkan tanda terdaftar wajib mengajukan status berizin paling lambat satu tahun sejak bukti terdaftar didapatkan.

"Selanjutnya jika dalam jangka waktu tersebut belum mengajukan perizinan, maka terdapat kemungkinan pembatalan tanda terdaftar oleh OJK. AFPI sendiri terus mendorong anggota penyelenggara untuk meningkatkan kapabilitas bisnisnya dan mendapat tanda izin usaha sehingga diharapkan mampu memperkuat industri Fintech Pendanaan semakin kredibel, kokoh, transparan dan menutup celah fintech ilegal," jelas Adrian.

Adrian menyebut, sesuai dengan informasi OJK bahwa saat ini AFPI telah memiliki 57 penyelenggara yang berizin dari seluruh ketegori pendanaan baik produktif, multiguna, dan syariah.

"Kami senantiasa terus mendukung seluruh anggota kami untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Kami terbuka untuk berdiskusi di asosiasi dan working group di mana semua anggota AFPI diwajibkan untuk ikut serta mengingat insight yang tepat muncul dari hasil kerja working group ini," ujar Adrian. (Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Delapan fintech kembalikan status terdaftar, begini penjelasan OJK

https://money.kompas.com/read/2021/05/21/203000826/delapan-pinjol-kembalikan-status-terdaftar-kenapa-

Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke